Idul adha adalah salah satu hari raya umat islam yang sakral dan memiliki makna atau nilai yang tinggi. Di dalam proses idul adha, terdapat ibadah qurban yang menjadi rangkaian hari raya ini. Berqurban menjadi salah satu ibadah yang sangat dianjurkan, terutama bagi mereka yang mampu dan memiliki harta berlebih.
Selain dari memberikan manfaat berupa hewan qurban pada masyarakat yang kurang mampu, berqurban juga memiliki makna kita telah mengorbankan sesuatu untuk kita berikan pada agama. Sebagaimana kisah Nabi Ibrahim yang rela menyembelih Nabi Ismail, anaknya, yang ia sayangi. Namun karena ujian Allah telah lulus, Allah memberikan perintah untuk menyembelih hewan sebagai pengganti.
Pelaksanaan Ibadah Qurban
Untuk menjalankan Ibadah Qurban ini, tentu terdapat tata cara dan proses yang harus diperhatikan. Berikut adalah tata cara qurban idul adha :
Waktu Pelaksanaan Qurban
Pelaksanaan ibadah qurban dilakukan setelah selesai melaksanakan Shalat Hari Raya Idul Adha. Jika tidak sedang melaksanakan Idul Adha, maka dilakukan juga setelah Shalat Idul Adha selesai. Waktu penyembelihan juga dilakukan sampai matahari terbenam. Pelaksanaan ini dilakukaan pada saat hari tasyrik, hinggal tanggal 13 Dzulhidjah.
Jenis Hewan yang di Jadikan Qurban
Hewan yang dapat dijadikan qurban tentu tidak sembarangan. Hewan yang dapat diqurbankan seperti Unta, Sapi, Kerbau, Kambing atau Domba. Untuk Hewan Unta maka usianya diperkirakan minimal 5-6 tahun. Sedangkan Sapi atau Kerbau usianya 2 minimal 2 tahun, sedangkan Kambing atau Domba minimal 2 tahun.
Kondisi Hewan Qurban
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan qurban: buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, sakit dan tampak jelas sakitnya, pincang dan tampak jelas pincangnya, sangat kurus sampai-sampai seolah tidak berdaging dan bersum-sum.”(HR Tirmidzi)
Dari hadist di atas maka hewan kurban tidak boleh dalam kondisi bermata hanya sebelah atau buta, pincang, bertubuh kurus, dan memiliki penyakit yang parah.
Proses Penyembelihan
“Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban. Maka, hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim).
Sebelum melakukan proses penyembelihan, maka harus dipastikan terlebih dahulu bahwa hewan tersebut adalah halal baik secara jenis, zakat, dan cara memperolehnya. Binatang yang hendak disembelih pun juga masih dalam keadaan hidup, bukan yang sudah mati, tertabrak, atau sekarat sebelum akan disembelih.
Sebelum melakukan penyembelihan, maka penyembelih harus bersuci dan menyembelih dengan menghadap kiblat. Diusahakan orang yang berqurban juga mengikuti proses penyembelihan dengan menyembelih sendiri, namun jika tidak memungkinkan bisa melihat prosesi penyembelihan.
Membaca Doa
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.” (QS Al An’am : 121)
Selagi akan melakukan penyembelihan maka wajib untuk menyebut nama Allah. Untuk itu Rasulullah mengajarkan dengan cara mengucap basmallah dan bertakbir.
Selain itu, orang yang menyembelih juga harus orang yang berakal. Orang yang memiliki gangguan jiwa maka tidak sah sembelihannya, walaupun membaca basmallah. Hal ini dikarenakan pada dirinya tidak ada niat dan dorongan sadar.
Menyembelih dengan Cara Yang Baik dan Benar
“Dari Saddadi Ibnu Aus Rasulullah bersabda; “Sesungguhnya Allah menetapkan supaya berbuat baik terhadap segala sesuatu. Apabila kamu membunuh, bunuhlah dengan baik. Apabila kamu hendak menyembelih, sembelihlah dengan baik dan hendaklah mempertajam pisaunya dan memberikan kesenangan terhadap binatang yang disembelih.” (HR. Muslim).
Menyembelih hewan qurban ini tentu harus dengan cara yang baik dan benar. Hal ini dilakukan penyembelihan dengan pisau yang tajam, agar hewan tidak kesakitan dan terlalu lama mengalami sakit saat sekarat.
Hal Lainnya Mengenai Qurban
Dalam proses penyembelihan disarankan juga agar dilihat oleh banyak orang atau masyrakat. Hal ini bertujuan agar banyak yang mendoakan dan menjadikan keberkahan bagi ibadah qurban yang dilaksanakan. Selain itu juga menunggu hewan qurban benar-benar mati, baru setelah itu dikuliti dan dipotong-potong. Tentu sangat menyiksa hewan jika dikuliti dan dipotong ketika masih ada nyama dalam tubuhnya.
Pembagian daging kurban memang diorientasikan untuk banyak orang. Bahkan tidak ada syarat khusus untuk bisa mendapatkan hewan kurban. Namun, memang lebih di optimalkan bagi yang membutuhkan dan kurang mampu. Hal ini tentu akan menambah manfaat bagi yang menerima juga bagi yang berkurban.
Dalam fiqh, jika memang ada orang yang hendak berqurban karena nazar, maka syaratnya adalah memberikan hewan qurban tersebut kepada yang membutuhkan yaitu fakir dan miskin. Jika orang yang dinafkahi ikut makan maka wajib mengganti sesuai dengan besaran yang dimakannya.
Daging hewan qurban halal untuk dijual asalkan sudah dibagikan. Haram hukum nya jika menjual daging qurban sebelum dibagikan. Hal yang sama juga mengenai bagian kulit. Penyembelih memiliki hak untuk mendapatkan kulitnya, namun kulit tersebut tidak boleh dijadikan sebagai upah atau bayaran bagi jasanya menyembelih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar